Penetapan status lantaran diduga menerima suap PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam lelang proyek
Dari nilai proyek Rp200 miliar, Edi dijanjikan 7,5 persen. Sementara uang Rp 2 miliar itu diduga merupakan pemberian pertama.
Penyerahan uang "upeti" pertama Rp2 miliar itu dilakukan oleh pegawai PT MTI Hardy Stefanus (HS) dan M Adami Okta (MAO).
"KPK telah komunikasi dengan POM TNI terkait keterlibatan oknum TNI," ucap Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12). Sayangnya Agus enggan mengungkap identitas oknum tersebut.
"Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (16/12) malam.
Koordinasi ditandai dengan kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Dodik Wijanarko ke markas KPK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/12), Fahmi hingga saat ini masih berada di luar negeri.